Senin, 14 November 2016

Izin UUG /HO

Izin Undang Undang Gangguan (Hinder Ordonantie/HO) adalah izin gangguan yang diberikan kepada orang pribadi atau badan usaha dilokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Persyaratan Pengurusan UUG/HO :
  1. Copy Akta Pendirian dan Perubahannya jika ada;
  2. Copy SK Pengesahan Kemenkumham;
  3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  4. Copy KTP Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
  5. Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  6. Copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
  7. Copy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun Terakhir;
  8. Copy IMB (Izin Mendirikan Bangunan);
  9. Copy Kontrak Sewa Tempat Usaha;
  10. Denah Lokasi;
  11. Denah Tata Letak Ruang dan Peralatan yang telah disetujui Pimpinan Perusahaan;
  12. Surat Persetujuan Tetangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MANUAL PENGISISAN DATA DASAWISMA 2019

Pertengahan bulan Januari 2019 di laksanakan penginputan data Dasawisma serentak di seluruh DKI Jakarta.  Untuk pertama kalinya penginputan ...