1. Mengurus
"Surat Pindah"
- Surat Pengantar dari RT dan RW
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Kartu Keluarga (Asli)
- KTP (Asli)
2. Mengurus
"SKCK" -
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Surat Pengantar dari RT dan RW
- Surat Pernyataan bermaterai 6.000
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
3. Mengurus
"SKTM" - Surat Keterangan Tidak Mampu
- Surat Pengantar dari RT dan RW
- Surat Pernyataan bermaterai 6.000
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
4. Mengurus
"KTP Hilang"
- Berita Acara Kehilangan dari Kepolisian
- Fotocopy KTP (Jika ada)
- Fotocopy Kartu Keluarga
5. Mengurus
"KTP Rusak"
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- KTP Asli yang rusak
6. Mengurus
"SIP Dokter Umum" - Surat Izin Praktik Dokter Umum
- Surat Permohonan bermaterai 6.000
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi
- Surat Keterangan dari Pimpinan jika PNS/TNI/POLRI yang aktif
- Surat Keterangan dari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan yang menyatakan bekerja pada Sarana yang bersangkutan
- SIP Dokter Umum di Fasilitas Kesehatan terdahulu
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 (3 lembar)
- Fotocopy Surat Izin Faskes yang masih berlaku
- Fotocopy STR Dokter (Surat Tanda Registrasi Dokter) yang masih berlaku
7. Mengurus
"SIP Dokter Gigi" - Surat Izin Praktik Dokter Gigi
- Surat Permohonan bermaterai 6.000
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi
- Surat Pernyataan bermaterai 6.000 yang menyatakan pemohon bersedia mentaati peraturan
- Surat Keterangan dari Pimpinan jika PNS/TNI/POLRI yang aktif
- Surat Keterangan dari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan yang menyatakan bekerja pada Sarana yang bersangkutan
- SIP Dokter Gigi di Fasilitas Kesehatan terdahulu
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 (3 lembar)
- Fotocopy Surat Izin Faskes yang masih berlaku
- Fotocopy STR Dokter (Surat Tanda Registrasi Dokter) yang masih berlaku
8. Mengurus Surat Izin Praktik
"Beautician"
- Surat Permohonan bermaterai 6.000
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
- Surat Keterangan dari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan yang menyatakan bekerja pada Sarana yang bersangkutan
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 (4 lembar - latar belakang warna Merah)
- Surat Pernyataan bermaterai 6.000 yang menyatakan pemohon bersedia mentaati peraturan
- Fotocopy Surat Izin Sarana Kecantikan yang masih berlaku
9. Mengurus Surat Izin
"Barbershop" - Pangkas Rambut
- Surat Permohonan bermaterai 6.000
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy NPWP
- Surat Pernyataan bersedia mengurus UUG ( Surat izin gangguan atau biasa disebut dengan HO - Hinderordonnantie ) dalam jangka waktu 1 tahun
- Surat Persetujuan Tetangga (pemilik atau pengontrak) jika bukan menyatu pada satu gedung
- Tanda Daftar Pangkas Rambut/Barbershop terdahulu
- Bukti Status kepemilikan tempat usaha yg bebas dari sengketa hukum
- Surat Pernyataan bermaterai 6.000 dari pimpinan perusahaan yg menyatakan bahwa: Tanah dan bangunan tempat usaha bebas dari sengketa, kesanggupan menjaga kebersihan lokasi usaha dan lingkungan sekitar, kesanggupan melakukan upaya untuk menjaga keselamatan konsumen selama berada di lokasi usaha.
- Proposal teknis yg dilengkapi dengan: Rencana mendirikan/membangun usaha pariwisata, Rencana pengelolaan usaha, Foto berwarna Sarana dan Prasarana ukuran 4 R (foto dari luar: tampak depan, kiri dan kanan, foto di dalam tiap ruangan) dan Denah lokasi dan bangunan.
10. Mengurus Surat Izin
"Cafetaria"
- Surat Permohonan bermaterai 6.000
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy izin Gangguan (ITU UUG atau HO)
- Fotocopy IMB - Izin Mendirikan Bangunan
- Fotocopy Sertifikat Laik Sehat Penyehatan Makanan bagi usaha Jasa Boga
- Surat Pernyataan bermaterai 6.000 dari pimpinan perusahaan yg menyatakan
bahwa: Tanah dan bangunan tempat usaha bebas dari sengketa, kesanggupan
menjaga kebersihan lokasi usaha dan lingkungan sekitar, kesanggupan menjaga ketertiban dan keamanan di
lokasi usaha, kesanggupan menjaga kebersihan kesehatan dan kelayakan bahan baku serta peralatan dan prasarana yg digunakan untuk memproduksi, mendistribusi dan menyajikan produk pangan dan minuman.
- Proposal Teknis yg dilengkapi dengan : Rencana pengelolaan usaha, Foto berwarna Sarana dan Prasarana ukuran 4 R (foto dari luar: tampak
depan, kiri dan kanan, foto di dalam tiap ruangan) dan Denah lokasi dan
bangunan.
11. Mengurus Surat Izin
"Cabang Biro Perjalanan Wisata"
- Surat Permohonan bermaterai 6.000
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy NPWP
- Surat Pernyataan bersedia mengurus UUG ( Surat izin gangguan atau biasa disebut dengan HO - Hinderordonnantie ) dalam jangka waktu 1 tahun.
- Surat Persetujuan Tetangga (pemilik atau pengontrak) jika bukan menyatu pada satu gedung
- Bukti kepemilikan tanah, jenis bukti yg bisa diterima di PTSP: SHM - Sertifikat Hak Milik, SHGB - Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai dan Sertifikat Hak Pengelolaan.
- Proposal Teknis yg dilengkapi: Daftar Riwayat Hidup petugas/tenaga ahli, LKU - Laporan Kegiatan Usaha (jika kegiatan sudah berjalan), Foto berwarna Sarana dan Prasarana ukuran 4 R (foto dari luar: tampak
depan, kiri dan kanan, foto di dalam tiap ruangan) dan Denah lokasi dan
bangunan.
- Jika tanah atau bangunan disewa: Perjanjian Sewa Menyewa tanah atau bangunan, Surat Pernyataan dari pemilik diatas materai 6.000 yg menyatakan bahwa pemilik tidak berkeberatan tanah atau bangunannya dijadikan tempat usaha oleh penyewanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar