Selasa, 31 Januari 2017

MENGURUS PEMBUATAN AKTA KEMATIAN

       Sebagian besar warga masih belum mengerti pentingnya mengurus Akta Kematian, bagi mereka urusan selesai hingga mengubur jenazah.  Padahal ada beberapa kepentingan yang membutuhkan Akta ini seperti ketika mengurus balik nama dari Almarhum/almarhumah ke Ahli waris, memberhentikan tagihan BPJS Mandiri, dan lainnya.

Untuk mengurus pembuatan Akta Kematian, ahli waris dapat mengurus langsung ke PTSP Kecamatan, disana anda akan diberi formulir SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak - kebenaran data kematian).  


Berikut ini adalah persyaratan yang harus dilampirkan selain formulir SPTJM tersebut di atas:

1.  Surat Pengantar RT/RW (asli)
2.  Sertifikat Medis Penyebab Kematian dari Dokter/Rumah Sakit/Puskesmas (asli)
     contoh:
 
3.  Surat Pengantar Kematian dari Kelurahan (asli)
     Contoh:
 
4.  Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan (asli)
     Contoh:
 
5.  Surat Ijin Penggunaan Tanah Makam (foto copy)
     Contoh:
 
6.  KTP pelapor dan 2 orang saksi (foto copy)
7.  Akta Kelahiran Almarhum/almarhumah (foto copy)
8.  Akta Cerai - bila sudah bercerai (foto copy)
9.  Kartu Keluarga Almarhum/almarhumah (foto copy)   
10. KTP almarhum/almarhumah (foto copy)
11. KTP semua ahli waris  (foto copy)
12. Akta Kelahiran semua ahli waris (foto copy)
13. Kartu Keluarga semua ahli waris (foto copy)  

Contoh Akta Kematian adalah sebagai berikut:

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MANUAL PENGISISAN DATA DASAWISMA 2019

Pertengahan bulan Januari 2019 di laksanakan penginputan data Dasawisma serentak di seluruh DKI Jakarta.  Untuk pertama kalinya penginputan ...