Rabu, 01 Februari 2017

MENGURUS SURAT KETERANGAN AHLI WARIS

Untuk mengurus Surat Keterangan Ahli Waris, anda mengisi terlebih dahulu Formulir berikut ini yang disediakan oleh PTSP Kelurahan:

Setelah diisi dan ditandatangani oleh para ahli waris (bermaterai 6000) dilampirkan dengan persyaratan lainnya sebagai berikut:



1.  Surat Pengantar RT/RW (asli)
2.  Sertifikat Medis Penyebab Kematian dari Dokter/Rumah Sakit (foto copy)
3.  Surat Pengantar Kematian dari Kelurahan (foto copy)
4.  Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan (foto copy)
5.  KTP 2 orang saksi (foto copy)
6.  Akta Pernikahan Almarhum/almarhumah (foto copy)
7.  Akta Cerai - bila sudah bercerai (foto copy)
8.  Kartu Keluarga Almarhum/almarhumah (foto copy)   
9. KTP almarhum/almarhumah (foto copy)
10. KTP semua ahli waris  (foto copy)
11. Akta Kelahiran semua ahli waris (foto copy)
12. Kartu Keluarga semua ahli waris (foto copy)
 
Kemudian diserahkan ke Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Kelurahan untuk dibuatkan Surat Keterangan Ahli Waris yang setelah ditandatangani oleh Lurah, anda diharuskan untuk mendaftarkan registrasi ke Kecamatan dan ditandatangani oleh Camat. 

Contoh Surat Keterangan Ahli Waris adalah sebagai berikut:








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MANUAL PENGISISAN DATA DASAWISMA 2019

Pertengahan bulan Januari 2019 di laksanakan penginputan data Dasawisma serentak di seluruh DKI Jakarta.  Untuk pertama kalinya penginputan ...