Jumat, 29 September 2017

MENGURUS SENDIRI SURAT KETERANGAN UNTUK MENIKAH (N1, N2 & N4)



Buat kalian yang akan melangsungkan pernikahan pastinya akan merasakan proses yang namanya pembuatan surat -surat ini. Tapi biasanya tidak semua orang memahani apakah itu surat N1, N2 dan N4.  Penting sekali bagi anda yang sedang mengurus sendiri biar nggak merasakan bolak - balik rumah - kelurahan- rumah - kelurahan - rumah - kelurahan lagi seperti yang biasa terjadi. Untuk itu, yuk kita mulai saja.

Apa itu N1, N2 dan N4?
N1 adalah Surat Keterangan untuk Nikah
N2 adalah Surat Keterangan Asal Usul,dan
N4 adalah Surat Keterangan Tentang Orangtua
Sebelum pembuatan ketiga surat - surat di atas kita harus meminta terlebih dahulu 'Surat Pengantar' dari RT tempat kita tinggal. Surat ini bisa kita dapat dari Ketua RT setempat, ditandatangani oleh Ketua RT dan Ketua RW. Bentuk kertasnya sih sama aja dengan surat pengantar pada umumnya (sama dengan pembuatan KTP, SKCK dll) yang membedakan dengan surat keterangan lainnya adalah penulisan keperluannya.

Bagaimana proses pembuatan 'Surat Pengantar RT/RW'?
Gampang banget. 
Katakan saja sejujurnya maksud dan tujuan anda ke rumah Ketua RT.  "Pak, saya mau minta dibuatkan 'Surat Pengantar' untuk pembuatan N1, N2, N4.". Ketua RT pasti sudah mengerti apa yang anda perlukan. Berikan KTP asli anda ke Ketua RT tempat anda tinggal (Jangan RT orang lain yah, nanti anda disuruh pulang) hanya dalam beberapa menit 'Surat Pengantar' yang anda perlukan sudah jadi (note: tergantung ketua RT anda berapa lama nulisnya).   Selanjutnya anda tinggal validasi ke Ketua RW setempat.

Berikut adalah persyaratan/kelengkapan yang harus anda bawa ke kantor kekelurahan, supaya anda tidak perlu bolak - balik ke kelurahan.
  1. Fotocopy KTP pemohon dan pasangan 1 lembar (Yang akan menikah, dalam hal ini anda sendiri dan calon pasangan anda)
  2. Fotocopy KTP ibu pemohon 1 lembar
  3. Fotocopy KTP ayah pemohon 1 lembar
  4. Surat Pengantar Asli yang sudah di tandatangan Ketua RT dan Ketua RW.
  5. Surat Pernyataan bermaterai 6000 bahwa status anda belum menikah (disertai tanda tangan 2 orang saksi beserta fotocopy KTP saksi).
  6. Fotocopy Akte Kelahiran pemohon
  7. Fotocopy Kartu Keluarga
    Bagaimana proses pembuatan N1, N2 dan N4?
     
      Prosesnya adalah sbb:
    1. Sampaikan maksud dan tujuan kalian kepada petugas PTSP kelurahan yang bertugas. "Pak/Bu, saya mau membuat N1, N2 dan N4". Kemudian serahkan persyaratan/kelengkapan di atas tadi kepada petugas kelurahan.
    2. Tunggu beberapa saat sampai nama kalian dipanggil (1 s/d 2 jam) dan surat N1, N2, dan N4 siap dibawa pulang. (Tergantung ada tidaknya Bapak/Ibu Lurah karena beliau yang menandatangani ke 3 surat tersebut.  Kalau Lurah sedang pergi, anda pulang saja dan kembali keesokan harinya.

      Contoh surat:
       










ARSIP SURAT MASUK SEMESTER IV (JUNI S.D NOVEMBER 2017)























Sabtu, 23 September 2017

ARSIP PHOTO KEGIATAN DI LINGKUNGAN RT 017/05 TDS SEMESTER IV (JUNI 2017 S.D NOVEMBER 2017)

JUNI


JULI 2017



AGUSTUS 2017
 





SEPTEMBER 2017






























OKTOBER 2017

1. Musyawarah RW dan Arisan RT, 10 Oktober 2017




NOVEMBER 2017

1. Sosialisasi LPJ RT RW di Aula Kelurahan, 13 November 2017.
2. POSBINDU & POSYANDU Lansia, Aula RW 05 14 November 2017.



3. PJB (Pemeriksaan Jentik Berkala) 16 November 2017 di lingkungan RT 017.


4. Pemangkasan dan Perawatan Penghijauan




5. Jemput Bola BPJS Kesehatan di Aula RW 05, 27 November 2017.




MANUAL PENGISISAN DATA DASAWISMA 2019

Pertengahan bulan Januari 2019 di laksanakan penginputan data Dasawisma serentak di seluruh DKI Jakarta.  Untuk pertama kalinya penginputan ...