Kamis, 17 Desember 2015

KTP-el Hilang?

       Musibah tidak bisa kita prediksi kapan datangnya, sudah berhati-hati masih saja kecopetan juga. Pastinya anda merasa akan ribet sekali ngurus SIM, KTP, Kartu Kredit dan lainnya. 

             Mengganti KTP-el yang hilang, terlebih dahulu anda harus mendapatkan:
  1. Surat Laporan Kehilangan pada aparat Kepolisian setempatSetelah itu anda fotocopy 3 lembar, 1 lembar dilampiri bersama fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar kemudian anda bawa ke RT tempat tinggal anda untuk dibuatkan Surat Pengantar.
  2. Surat Pengantar dari RT dan RW tempat anda berdomisili sesuai alamat di KTP.  Setelah ditandatangani RT & RW, difotocopy  2 lembar.
  3. Berita Acara Kehilangan KTP-el. Setelah mendapat Surat Pengantar RT/RW, anda yang berada di wilayah Jakarta Barat harus melapor ke tempat BAP di Lantai 2 Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat di Jl.Meruya Utara No. 5 Kembangan (di samping LOTTE MART). Jangan lupa untuk membeli Materai 6000, dokumen berita acara ini anda tanda tangani di atas materai. Setelah itu anda fotocopy 2 lembar (tempat fotocopy ada di luar gedung, tepatnya disebelah kiri kantor). Jangan lupa fotocopy KK dua lembar lagi.
Setelah mendapat ke-3 surat tersebut, anda buat: fotocopy KK, fotocopy Surat Laporan Kehilangan, fotocopy Surat Pengantar RT/RW, fotocopy Berita Acara Kehilangan KTP-el jadi dua berkas masing-masing berkas berisi 1 lembar fotocopy surat. Satu berkas anda kirim ke tempat BAP di lantai 2, satu berkas anda bawa ke ruangan pembuatan KTP di ujung lantai satu.  Tunggu nama anda dipanggil.  Saat nama anda dipanggil, anda akan ditanya ada perubahan atau tidak pada data KTP anda, bila tidak ada maka KTP-el akan dicetak saat itu juga. Gampang kan? 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    MANUAL PENGISISAN DATA DASAWISMA 2019

    Pertengahan bulan Januari 2019 di laksanakan penginputan data Dasawisma serentak di seluruh DKI Jakarta.  Untuk pertama kalinya penginputan ...