Kamis, 17 Desember 2015

KTP-el Berlaku Seumur Hidup

             Bagi warga yang KTP-el nya sebentar lagi habis masa berlakunya, anda tidak perlu khawatir lagi karena KTP-el anda sudah dinyatakan berlaku "Seumur Hidup". Hal ini dinyatakan oleh Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 7 huruf a, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa: "KTP-el untuk Warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup"
              Oleh karena itu anda tidak perlu lagi melakukan perpanjangan KTP kecuali bila KTP-el anda hilang atau adanya perubahan data pada KTP-el anda seperti: Perubahan Alamat, Perubahan Status Perkawinan, Status Pekerjaan atau pun Perubahan Agama. 
            Untuk lebih jelasnya lihat saja Surat Edaran dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta berikut ini;
 

Dan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri berikut ini:


      
  Tapi bagi anda yang khawatir akan dipermasalahkan sewaktu mengurus sesuatu, ada baiknya anda mengajukan perpanjangan KTP untuk yang terakhir kalinya, karena selanjutnya akan tertulis berlaku seumur hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MANUAL PENGISISAN DATA DASAWISMA 2019

Pertengahan bulan Januari 2019 di laksanakan penginputan data Dasawisma serentak di seluruh DKI Jakarta.  Untuk pertama kalinya penginputan ...