Jumat, 20 Mei 2016

TAHAP V & VI : ASPEK TATA GUNA TANAH & PERMOHONAN HAK

TAHAP V : ASPEK TATA GUNA TANAH 

Setelah mendapatkan nomer register di Kecamatan, proses selanjutnya adalah membeli Map Kuning yang judulnya Permohonan Hak di koperasi BPN (Rp. 10.000).

Gambar 17 : Contoh Map Permohonan Hak

Di dalam map tersebut anda diharuskan mengisi formulir sebagai berikut:
 Gambar 18-21 : Contoh Formulir Model A-2, Surat Kuasa dan 
Surat Pernyataan

Selain itu terdapat formulir permohonan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah.  Berhubung Surat kepemilikan tanah anda baru surat kaveling, permohonan hak yang akan anda dapatkan adalah Hak Guna Bangunan. Bila anda ingin meningkatkan hak ke Hak Milik, prosesnya bisa anda lakukan setelah sertifikat HGB anda selesai. 
  Gambar 22 : Contoh Surat Permohonan Aspek Tata Guna Tanah

Sebagai salah satu syarat kelengkapan Permohonan Hak anda harus memiliki surat Pertimbangan Teknis Tata Guna Tanah.  Caranya adalah mengisi formulir Permohonan Pertimbangan Teknis seperti gambar di atas, lalu ajukan dalam map tersendiri (beli di luar, warna bebas) dengan dilampirkan:

    1.  Fotocopy Kartu Kaveling,
    2.  Fotocopy Surat Hasil Pengecekan Kartu Kavling dari BPN,
    3.  Fotocopy KTP,
    4.  Fotocopy Kartu Keluarga,
    5.  Fotocopy SPPT PBB terakhir,
    6.  Fotocopy Peta Bidang Tanah, 
    7.  Fotocopy formulir Model  A-2 (dari map kuning)
    8.  Fotocopy Surat Pernyataan (dari map kuning) 
    9.  Fotocopy Rekomendasi Lurah. 

Proses selanjutnya, anda ajukan map tersebut ke bagian Seksi Pengaturan dan Penataan Tanah di Lantai 2 pintu samping kiri gedung BPN Jakarta Barat. Untuk bisa kesana, anda harus lapor kebagian keamanan untuk menitip KTP asli anda untuk mendapatkan kartu pass tamu. Anda akan diberi nomor ponsel petugas yang akan datang langsung ke lokasi untuk meneliti aspek tata guna tanah kavling milik anda. Dua hari setelah petugasnya datang ke rumah anda, sudah bisa anda mengambil hasilnya yaitu Surat Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah.


 TAHAP VI : PERMOHONAN HAK

Setelah anda mengambil  Surat Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah, anda sudah bisa mendaftarkan Permohonan Hak dengan mengajukan Map Kuning beserta formulir didalamnya dengan dilampiri:

  1. Asli Surat Rekomendasi Lurah
  2. Surat Pernyataan Asal Usul Kepemilikan Tanah, bermaterai 6.000
  3. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Tidak Sengketa, bermaterai 6.000
  4. Asli Surat Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah,
  5. Surat Pernyataan bermaterai 6.000 disertai fotocopy KTP kedua saksi,
  6.  Formulir Permohonan Model A-2, 
  7. Surat Kuasa bermaterai 6.000 bila dikuasakan,
  8.  Fotocopy KTP, dilegalisir kelurahan
  9.  Fotocopy KK, dilegalisir kelurahan
 10. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan, dilegalisir UPPD Kecamatan
 11. Fotocopy Kartu Kavling,
 12. Fotocopy Peta Bidang Tanah,
 13. Fotocopy Surat Hasil Pengecekan Kartu Kavling,
 14. Foto Bangunan Rumah berwarna (dari petugas aspek tanah)
      
       Setelah itu, bila anda mengurus sendiri anda bisa mengajukannya di Loket Prioritas, jadi anda tidak perlu mengantri.  Anda akan diberikan SPS (surat perintah setor) bila persyaratan sudah terpenuhi. Selain SPS, anda juga akan mendapatkan Tanda terima untuk Kartu Kaveling Asli anda yang anda serahkan saat penyerahan form permohonan Hak.
       
         Jika anda sudah mendapatkan SPS, segera dibayarkan hari itu juga di bank Mandiri terdekat. Setelah itu, blanko pembayaran yang telah divalidasi bank anda serahkan ke Loket pembayaran.  Di sana anda akan dibuatkan kwitansi tanda lunas pembayaran.

          Dalam waktu kurang lebih satu minggu, anda akan dihubungi oleh petugas panitia A yang ditunjuk untuk mengurusi berkas anda.  Biasanya jika ada yang dianggap ada berkas persyaratan yang kurang, petugas ini akan memanggil anda.

        Jikalau berkas anda dirasa cukup, petugas ini akan meninjau lokasi rumah anda dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketertiban dari Kelurahan tempat anda tinggal. 

         Setelah itu anda akan diminta mengambil berkas anda di Kelurahan (karena dalam hal ini, bapak/ibu Lurah ditunjuk/diminta oleh Kantor BPN untuk menjadi salah satu anggota Panitia A) setelah berkas ditandatangani oleh Lurah.

         Setelah selesai dari Kelurahan, tugas berat telah menanti anda.  Anda diharuskan meminta tanda tangan 2 orang anggota Panitia A yang paling susah untuk dimintakan tanda tangannya (maklumlah, kedua orang ini punya jabatan tinggi dan penting di BPN, jadinya selalu sibuk dan susah ditemui).  Dari pengalaman pribadi, berkas saya pertama kali harus dititip beberapa hari, ketika saya menemui beliau kembali ternyata berkas saya belum dibaca sama sekali sambil menunjuk print peta bidang yang besar yang sedang beliau kerjakan.  Saya malah disuruh untuk menemui anggota panitia A yang lainnya.  Nah, yang ini lebih parah.  Si bapak yang satu ini sampai lebih dari 3 minggu berkas saya belum juga dibaca apalagi ditandatangani, alasannya beliau sibuk dalam masa transisi karena kenaikan jabatan beliau, jadi lagi masa serah terima tugas dan berkas dari pejabat lama.

           Berhubung yang saya urus adalah surat tanah Ibunda saya sendiri (saat menunggu berkas dari Panitia A yang kedua, Ibunda saya meninggal dunia), berkas kemudian saya tarik kembali dan mengurusnya ditunda hingga 100 hari wafatnya Ibunda saya tercinta.  


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MANUAL PENGISISAN DATA DASAWISMA 2019

Pertengahan bulan Januari 2019 di laksanakan penginputan data Dasawisma serentak di seluruh DKI Jakarta.  Untuk pertama kalinya penginputan ...