TAHAP III & IV : SURAT REKOMENDASI LURAH & REGISTRASI di KECAMATAN
Selagi menunggu proses pengukuran sebaiknya anda mengurus permohonan surat rekomendasi sertifikat tanah, surat pernyataan tidak sengketa dan surat penguasaan fisik tanah di kelurahan. Untuk proses ini anda membuat surat permohonan kepada Lurah, contohnya seperti gambar dibawah ini:
Selagi menunggu proses pengukuran sebaiknya anda mengurus permohonan surat rekomendasi sertifikat tanah, surat pernyataan tidak sengketa dan surat penguasaan fisik tanah di kelurahan. Untuk proses ini anda membuat surat permohonan kepada Lurah, contohnya seperti gambar dibawah ini:
Lampirkan dengan:
1. Surat Pengantar dari RT dan RW,
2. Fotocopy Surat Hasil Pengecekan Kartu Kavling dari BPN,
3. Fotocopy KTP,
4. Fotocopy Kartu Keluarga,
5. Fotocopy SPPT PBB terakhir,
6. Fotocopy Tanda Pelunasan PBB terakhir dari Bank,
7. Fotocopy Kartu Kavling.
Jangan lupa disiapkan 6 lembar materai 6000.
1. Surat Pengantar dari RT dan RW,
2. Fotocopy Surat Hasil Pengecekan Kartu Kavling dari BPN,
3. Fotocopy KTP,
4. Fotocopy Kartu Keluarga,
5. Fotocopy SPPT PBB terakhir,
6. Fotocopy Tanda Pelunasan PBB terakhir dari Bank,
7. Fotocopy Kartu Kavling.
Jangan lupa disiapkan 6 lembar materai 6000.
Langkah kedua anda ke loket PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kelurahan, disana anda akan mendapatkan lembaran formulir check list
Formulir ini berisi apa saja yang harus anda lampirkan untuk mendapatkan surat rekomendasi pertanahan dari lurah. Selain itu juga anda diharuskan mengisi form Surat Pernyataan Asal Usul Kepemilikan Tanah, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Tidak Sengketa dan juga membuat Surat Permohonan Rekomendasi yang ditujukan kepada Lurah (untuk surat pernyataan asal usul dan surat pernyataan penguasaan fisik dan tidak sengketa sebaiknya anda buat rangkap 3 dan semuanya bermaterai, karena nantinya 1 rangkap bermaterai diambil pihak kelurahan, 1 rangkap diambil pihak kecamatan dan 1 rangkap diambil pihak BPN).
Setelah semua formulir diisi dan ditandatangani oleh anda, RT, RW dan juga 1 orang saksi (tetangga anda), anda serahkan kembali
ke petugas PTSP (kenyataan dilapangan, saya disuruh menghadap langsung
ke Kepala Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban) di dalam satu
map yang selanjutnya anda akan berkoordinasi dengan beliau kapan
sedianya beliau ini akan meninjau lokasi yang dimintakan rekomendasinya.
Proses tidak sampai 1 minggu setelah rumah anda ditinjau langsung
dan di foto. Anda akan memperoleh hasilnya seperti berikut ini :
Gambar 1: Contoh Surat Rekomendasi Pertanahan, Berita Acara Peninjauan Lapangan
dan Check List Data Visual Tanah/Bangunan
Setelah
itu proses selanjutnya adalah mendaftarkan surat tersebut untuk dicatat
dalam register Kecamatan dan ditandatangani oleh Camat dan di stempel
oleh petugas PTSP kecamatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar