Bagi warga yang KTP-el nya sebentar lagi habis masa berlakunya, anda tidak perlu khawatir lagi karena KTP-el anda sudah dinyatakan berlaku "Seumur Hidup". Hal ini dinyatakan oleh Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 7 huruf a, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa: "KTP-el untuk Warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup".
Oleh karena itu anda tidak perlu lagi melakukan perpanjangan KTP kecuali bila KTP-el anda hilang atau adanya perubahan data pada KTP-el anda seperti: Perubahan Alamat, Perubahan Status Perkawinan, Status Pekerjaan atau pun Perubahan Agama.
Untuk lebih jelasnya lihat saja Surat Edaran dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta berikut ini;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar