Perihal yang satu ini prosesnya memang merepotkan. Berdasarkan pengalaman pribadi, saya akan membagikan ilmu yang saya dapat dari proses yang saya jalani. Ada beberapa tahapan proses yang harus anda jalani hingga anda mendapatkan Sertifikat Hak Milik, yaitu:
1. Pengecekan Kartu Kaveling/Perpetakan (proses + 28 hari)
Hasil: Surat Pengecekan Kartu Kavling, ditandatangani KaSub TU BPN Jakarta Barat.
2. Pengukuran (proses + 40 hari)
Hasil: Peta Bidang Tanah, ditandatangani Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN Jakarta Barat.
3. Surat Rekomendasi Lurah (proses + 5 hari)
4. Register Surat Rekomendasi Lurah ke Kecamatan (proses + 2 hari)
5. Permohonan Aspek Tata Guna Tanah (proses + 7 hari)
6. Permohonan Hak (proses + 38 hari) ke Panitia A, hasil akhir = SK pemberian Hak
7. Pendaftaran Hak (proses + 30 hari), hasil akhir = Sertifikat Hak Guna Bangunan
8. PM 1 lurah untuk Peningkatan Sertifikat ke Hak Milik (proses + 5 hari)
9. Register PM 1 lurah ke Kecamatan (proses + 3 hari)
10. Pendaftaran Peningkatan ke Hak Milik di BPN (proses + 30 hari)
Selain tahapan diatas ada beberapa proses yang harus anda kerjakan, diantaranya adalah:
1. Melegalisir fotocopy KTP dan Kartu Keluarga ( 7 lembar ) di Kelurahan (proses + 2 hari)
2. Melegalisir fotocopy SPPT PBB tahun berjalan ( 7 lembar ) di UPPD Kecamatan ( 1 hari)
TAHAP I : PENGECEKAN KARTU KAVELING
1. Pengecekan Kartu Kaveling/Perpetakan (proses + 28 hari)
Hasil: Surat Pengecekan Kartu Kavling, ditandatangani KaSub TU BPN Jakarta Barat.
2. Pengukuran (proses + 40 hari)
Hasil: Peta Bidang Tanah, ditandatangani Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN Jakarta Barat.
3. Surat Rekomendasi Lurah (proses + 5 hari)
4. Register Surat Rekomendasi Lurah ke Kecamatan (proses + 2 hari)
5. Permohonan Aspek Tata Guna Tanah (proses + 7 hari)
6. Permohonan Hak (proses + 38 hari) ke Panitia A, hasil akhir = SK pemberian Hak
7. Pendaftaran Hak (proses + 30 hari), hasil akhir = Sertifikat Hak Guna Bangunan
8. PM 1 lurah untuk Peningkatan Sertifikat ke Hak Milik (proses + 5 hari)
9. Register PM 1 lurah ke Kecamatan (proses + 3 hari)
10. Pendaftaran Peningkatan ke Hak Milik di BPN (proses + 30 hari)
Selain tahapan diatas ada beberapa proses yang harus anda kerjakan, diantaranya adalah:
1. Melegalisir fotocopy KTP dan Kartu Keluarga ( 7 lembar ) di Kelurahan (proses + 2 hari)
2. Melegalisir fotocopy SPPT PBB tahun berjalan ( 7 lembar ) di UPPD Kecamatan ( 1 hari)
TAHAP I : PENGECEKAN KARTU KAVELING
Bila anda mengurus sendiri, proses pertama yang harus anda lakukan adalah membuat surat permohonan pengecekan surat kavling merah milik anda ke BPN tempat anda berdomisili (dalam kasus saya, saya mengajukan ke Kepala BPN Jakarta Barat di jl. Raya Kembangan Utama, Taman Permata Buana). Jangan lupa menandatangani suratnya bermaterai 6000, kemudian difotocopy (lampirkan juga fotocopy surat kavling merah dan fotocopy KTP anda) lalu diajukan ke loket bertuliskan pengambilan produk. Petugas di sana akan meminta fotocopy surat permohonan anda untuk dibubuhi stempel tanggal masuk surat dan ditandatangani oleh petugasnya dan dikembalikan ke anda sebagai tanda terima surat.
Gambar 1: Contoh Surat Permohonan
Prosesnya cukup lama, berdasarkan pengalaman pribadi saya baru bisa mengambil surat jawaban setelah menunggu 28 hari.
Gambar 2: Contoh Surat Jawaban dari BPN
Setelah surat jawaban didapat, proses selanjutnya adalah mengajukan permohonan pengukuran tanah.
TAHAP II : PENGUKURAN
Untuk proses yang satu ini anda harus membeli map pengukuran (Rp. 10.000) di koperasi (letaknya di sebelah pos satpam).
TAHAP II : PENGUKURAN
Untuk proses yang satu ini anda harus membeli map pengukuran (Rp. 10.000) di koperasi (letaknya di sebelah pos satpam).
Gambar 3: Contoh Map Pengajuan Pengukuran
Anda isi formulir di dalamnya yang berisi antara lain:
1. Formulir permohonan,
2. Surat Pernyataan Pemohon Pengukuran Ulang/Pengembalian Batas,
3. Surat Pernyataan Pemohon,
4. Surat Pernyataan Pemasangan dan Penetapan Tanda Batas
Gambar 4-7: Contoh Formulir Permohonan Pengukuran
Dan harus anda lampirkan juga:
1. Fotocopy Surat Hasil Pengecekan Kartu Kaveling,
2. Fotocopy KTP pemohon,
3. Fotocopy Kartu Kavling,
4. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan,
5. Fotocopy Tanda lunas PBB tahun berjalan.
1. Fotocopy Surat Hasil Pengecekan Kartu Kaveling,
2. Fotocopy KTP pemohon,
3. Fotocopy Kartu Kavling,
4. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan,
5. Fotocopy Tanda lunas PBB tahun berjalan.
Ajukan ke loket B1, lalu tunggu dipanggil. Saat dipanggil anda akan dikonfirmasi kelengkapan permohonan anda, bila sudah lengkap anda akan menunggu lagi untuk dibuatkan Surat Perintah Setor (biaya pengukuran).
Gambar 8: Contoh Surat Perintah Setor
Setelah Surat Perintah Setor didapat, anda langsung membayar ke loket pembayaran di loket paling ujung sebelah kanan. Setelah kwitansi pembayaran didapat, anda kembali ke loket B1. Lembar asli kwitansi dan surat perintah setor akan dikembalikan ke anda. Petugas akan memberi nomor dan nama petugas yang akan anda hubungi 2 hari kemudian.
Gambar 9: Contoh Kwitansi Permohonan Pengukuran
Dua hari kemudian petugas yang anda hubungi akan datang mengukur tanah anda. Proses pengukuran hanya berlangsung sekitar 2 hingga 3 jam. Prosesnya seharusnya tidak melebihi 5 s.d 6 minggu. Dalam kenyataannya saya baru menerima hasil 3 bulan kemudian dalam bentuk Peta Bidang Tanah (fotocopy-an, asli dipegang oleh BPN).
Contoh Peta Bidang Tanah:
Contoh Peta Bidang Tanah:
Selagi menunggu proses pengukuran sebaiknya anda mengurus permohonan Surat Rekomendasi Lurah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Surat Penguasaan Fisik Tanah di kelurahan.