Minggu, 20 Desember 2015

Proses Pembuatan Sertifikat Tanah dari Kartu Kavling Merah ke Sertifikat Hak Milik - Tahap 1 & 2

       Perihal yang satu ini prosesnya memang merepotkan.  Berdasarkan pengalaman pribadi, saya akan membagikan ilmu yang saya dapat dari proses yang saya jalani. Ada beberapa tahapan proses yang harus anda jalani hingga anda mendapatkan Sertifikat Hak Milik, yaitu:

1.   Pengecekan Kartu Kaveling/Perpetakan (proses + 28 hari) 
      Hasil: Surat Pengecekan Kartu Kavling, ditandatangani KaSub TU BPN Jakarta Barat.
2.   Pengukuran (proses + 40 hari)
      Hasil: Peta Bidang Tanah, ditandatangani Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN Jakarta Barat.
3.   Surat Rekomendasi Lurah (proses + 5 hari)
4.   Register Surat Rekomendasi Lurah ke Kecamatan (proses + 2 hari)
5.   Permohonan Aspek Tata Guna Tanah (proses + 7 hari)
6.   Permohonan Hak (proses + 38 hari) ke Panitia A, hasil akhir = SK pemberian Hak
7.   Pendaftaran Hak (proses + 30 hari), hasil akhir = Sertifikat Hak Guna Bangunan
8.   PM 1 lurah untuk Peningkatan  Sertifikat ke Hak Milik (proses + 5 hari)
9.   Register PM 1 lurah ke Kecamatan (proses + 3 hari) 
10.   Pendaftaran Peningkatan ke  Hak Milik di  BPN (proses +  30 hari)


         Selain tahapan diatas ada beberapa proses yang harus anda kerjakan, diantaranya adalah:

1.   Melegalisir fotocopy KTP dan Kartu Keluarga ( 7 lembar ) di Kelurahan (proses + 2 hari)
2.   Melegalisir fotocopy SPPT PBB tahun berjalan ( 7 lembar ) di UPPD Kecamatan ( 1 hari)


TAHAP I : PENGECEKAN KARTU KAVELING
 
        Bila anda mengurus sendiri, proses pertama yang harus anda lakukan adalah membuat surat permohonan pengecekan surat kavling merah milik anda ke BPN tempat anda berdomisili (dalam kasus saya, saya mengajukan ke Kepala BPN Jakarta Barat di jl. Raya Kembangan Utama, Taman Permata Buana).   Jangan lupa menandatangani suratnya bermaterai 6000, kemudian difotocopy (lampirkan juga fotocopy surat kavling merah dan fotocopy KTP anda) lalu diajukan ke loket bertuliskan pengambilan produk. Petugas di sana akan meminta fotocopy surat permohonan anda untuk dibubuhi stempel tanggal masuk surat dan ditandatangani oleh petugasnya dan dikembalikan ke anda sebagai tanda terima surat.
Gambar 1:  Contoh Surat Permohonan

         Prosesnya cukup lama, berdasarkan pengalaman pribadi saya baru bisa mengambil surat jawaban setelah menunggu 28 hari.

Gambar 2: Contoh Surat Jawaban dari BPN

       Setelah surat jawaban didapat, proses selanjutnya adalah mengajukan permohonan pengukuran tanah.

TAHAP II : PENGUKURAN
 
Untuk proses yang satu ini anda harus membeli map pengukuran (Rp. 10.000) di koperasi (letaknya di sebelah pos satpam). 

 Gambar 3: Contoh Map Pengajuan Pengukuran

Anda isi formulir di dalamnya yang berisi antara lain:
    1.   Formulir permohonan,
    2.   Surat Pernyataan Pemohon Pengukuran Ulang/Pengembalian Batas,
    3.   Surat Pernyataan Pemohon,
    4.   Surat Pernyataan Pemasangan dan Penetapan Tanda Batas


 Gambar 4-7: Contoh Formulir Permohonan Pengukuran

Dan harus anda lampirkan juga:
    1.  Fotocopy Surat Hasil Pengecekan Kartu Kaveling,
    2.  Fotocopy KTP pemohon,
    3.  Fotocopy Kartu Kavling,
    4.  Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan,
    5.  Fotocopy Tanda lunas PBB tahun berjalan.
     Ajukan ke loket B1, lalu tunggu dipanggil.  Saat dipanggil anda akan dikonfirmasi kelengkapan permohonan anda, bila sudah lengkap anda akan menunggu lagi untuk dibuatkan Surat Perintah Setor (biaya pengukuran).

 Gambar 8: Contoh Surat Perintah Setor

       Setelah Surat Perintah Setor didapat, anda langsung membayar ke loket pembayaran di loket paling ujung sebelah kanan.   Setelah kwitansi pembayaran didapat, anda kembali ke loket B1. Lembar asli kwitansi dan surat perintah setor akan dikembalikan ke anda. Petugas akan memberi nomor dan nama petugas yang akan anda hubungi 2 hari kemudian.

 Gambar 9: Contoh Kwitansi Permohonan Pengukuran

       Dua hari kemudian petugas yang anda hubungi akan datang mengukur tanah anda. Proses pengukuran hanya berlangsung sekitar 2 hingga 3 jam.  Prosesnya seharusnya tidak melebihi 5 s.d 6 minggu. Dalam kenyataannya saya baru menerima hasil 3 bulan kemudian dalam bentuk Peta Bidang Tanah (fotocopy-an, asli dipegang oleh BPN).

Contoh Peta Bidang Tanah:

      Selagi menunggu proses pengukuran sebaiknya anda mengurus permohonan Surat Rekomendasi Lurah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Surat Penguasaan Fisik Tanah di kelurahan.
    
     

Kamis, 17 Desember 2015

BPJS Kesehatan - Peserta BPJS Mandiri

          Bagi warga yang membutuhkan jaminan pelayanan kesehatan, anda bisa mendaftarkan diri anda dan keluarga anda pada BPJS Kesehatan dengan menjadi peserta BPJS Mandiri.  Caranya cukup mudah, anda print dan isi formulir pendaftaran dibawah ini :

Cara mengisi formulirnya ikuti petunjuk dari formulir berikut ini:



Jangan lupa, anda harus punya rekening Bank di BNI atau BRI atau Bank Mandiri, tujuannya untuk pembukaan rekening virtual (nomor rekening pembayaran BPJS anda). Walau pun sekarang pembayaran BPJS sudah bisa dilakukan di mini market terdekat.

Persyaratan lainnya adalah:
a. Fotocopy Kartu Keluarga
b. Fotocopy KTP seluruh anggota keluarga yang akan didaftarkan.
c. Fotocopy Surat Nikah bagi suami istri dengan KK terpisah.
d. Fotocopy Akte Kelahiran bagi anak yg belum punya KTP.
e. Fotocopy buku rekening Bank Mandiri/BNI/BRI yang bukan bank syariah atas nama salah satu anggota keluarga yg didaftarkan.
f. Pas foto 3x4 (1 lembar) untuk setiap anggota keluarga.

Jika semua berkas di atas sudah komplit, bagi anda yang berdomisili di Jakarta Barat silahkan datang langsung ke BPJS Kesehatan Jakarta Barat yang beralamat di Komplek Kampus Widuri Jl. Palmerah Barat 353 Blok B No. 4, Jakarta Barat. Antrian dimulai sejak pukul 7 pagi, dari hari Senin hingga Jum'at.

Untuk panduan pelayanan seperti: Apa saja hak peserta BPJS, kewajiban apa saja bagi peserta BPJS, jumlah anggota keluarga yang ditanggung, berapa jumlah iuran yang harus dibayar setiap bulannya,  fasilitas kesehatan apa saja yang didapat, pelayanan/manfaat yang dijamin, penghentian pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan apa saja yang tidak dijamin dan tata cara mendapatkan pelayanan kesehatan, lihat brosur di bawah ini:

Cara pembayaran pertama kali melalui ATM adalah sebagai berikut:
Selanjutnya anda bisa melakukan pembayaran melalui mini market terdekat yang sudah bertuliskan "Bisa melakukan pembayaran BPJS disini".
 

KTP-el Hilang?

       Musibah tidak bisa kita prediksi kapan datangnya, sudah berhati-hati masih saja kecopetan juga. Pastinya anda merasa akan ribet sekali ngurus SIM, KTP, Kartu Kredit dan lainnya. 

             Mengganti KTP-el yang hilang, terlebih dahulu anda harus mendapatkan:
  1. Surat Laporan Kehilangan pada aparat Kepolisian setempatSetelah itu anda fotocopy 3 lembar, 1 lembar dilampiri bersama fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar kemudian anda bawa ke RT tempat tinggal anda untuk dibuatkan Surat Pengantar.
  2. Surat Pengantar dari RT dan RW tempat anda berdomisili sesuai alamat di KTP.  Setelah ditandatangani RT & RW, difotocopy  2 lembar.
  3. Berita Acara Kehilangan KTP-el. Setelah mendapat Surat Pengantar RT/RW, anda yang berada di wilayah Jakarta Barat harus melapor ke tempat BAP di Lantai 2 Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat di Jl.Meruya Utara No. 5 Kembangan (di samping LOTTE MART). Jangan lupa untuk membeli Materai 6000, dokumen berita acara ini anda tanda tangani di atas materai. Setelah itu anda fotocopy 2 lembar (tempat fotocopy ada di luar gedung, tepatnya disebelah kiri kantor). Jangan lupa fotocopy KK dua lembar lagi.
Setelah mendapat ke-3 surat tersebut, anda buat: fotocopy KK, fotocopy Surat Laporan Kehilangan, fotocopy Surat Pengantar RT/RW, fotocopy Berita Acara Kehilangan KTP-el jadi dua berkas masing-masing berkas berisi 1 lembar fotocopy surat. Satu berkas anda kirim ke tempat BAP di lantai 2, satu berkas anda bawa ke ruangan pembuatan KTP di ujung lantai satu.  Tunggu nama anda dipanggil.  Saat nama anda dipanggil, anda akan ditanya ada perubahan atau tidak pada data KTP anda, bila tidak ada maka KTP-el akan dicetak saat itu juga. Gampang kan? 

    KTP-el Berlaku Seumur Hidup

                 Bagi warga yang KTP-el nya sebentar lagi habis masa berlakunya, anda tidak perlu khawatir lagi karena KTP-el anda sudah dinyatakan berlaku "Seumur Hidup". Hal ini dinyatakan oleh Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 7 huruf a, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa: "KTP-el untuk Warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup"
                  Oleh karena itu anda tidak perlu lagi melakukan perpanjangan KTP kecuali bila KTP-el anda hilang atau adanya perubahan data pada KTP-el anda seperti: Perubahan Alamat, Perubahan Status Perkawinan, Status Pekerjaan atau pun Perubahan Agama. 
                Untuk lebih jelasnya lihat saja Surat Edaran dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta berikut ini;
     

    Dan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri berikut ini:


          
      Tapi bagi anda yang khawatir akan dipermasalahkan sewaktu mengurus sesuatu, ada baiknya anda mengajukan perpanjangan KTP untuk yang terakhir kalinya, karena selanjutnya akan tertulis berlaku seumur hidup.

    MANUAL PENGISISAN DATA DASAWISMA 2019

    Pertengahan bulan Januari 2019 di laksanakan penginputan data Dasawisma serentak di seluruh DKI Jakarta.  Untuk pertama kalinya penginputan ...