Buat kalian yang akan melangsungkan pernikahan pastinya akan merasakan
proses yang namanya pembuatan surat -surat ini. Tapi biasanya tidak
semua orang memahani apakah itu surat N1, N2 dan N4. Penting sekali bagi anda yang sedang mengurus sendiri biar nggak merasakan
bolak - balik rumah - kelurahan- rumah - kelurahan - rumah - kelurahan
lagi seperti yang biasa terjadi. Untuk itu, yuk kita mulai saja.
Apa itu N1, N2 dan N4?
N1 adalah Surat Keterangan untuk Nikah
N2 adalah Surat Keterangan Asal Usul,dan
N4 adalah Surat Keterangan Tentang Orangtua
Sebelum pembuatan ketiga surat - surat di atas kita harus meminta terlebih dahulu 'Surat Pengantar' dari RT tempat kita tinggal.
Surat ini bisa kita dapat dari Ketua RT setempat, ditandatangani oleh
Ketua RT dan Ketua RW. Bentuk kertasnya sih sama aja dengan surat
pengantar pada umumnya (sama dengan pembuatan KTP, SKCK dll)
yang membedakan dengan surat keterangan lainnya adalah penulisan
keperluannya.
Bagaimana proses pembuatan 'Surat Pengantar RT/RW'?
Gampang banget.
Katakan saja sejujurnya maksud dan tujuan anda ke rumah Ketua RT. "Pak, saya mau minta dibuatkan 'Surat Pengantar' untuk pembuatan N1, N2, N4.". Ketua RT pasti sudah
mengerti apa yang anda perlukan. Berikan KTP asli anda ke Ketua RT tempat anda tinggal (Jangan RT orang lain yah, nanti anda disuruh pulang) hanya dalam beberapa menit 'Surat Pengantar' yang anda perlukan sudah jadi (note: tergantung ketua RT anda berapa
lama nulisnya). Selanjutnya anda tinggal validasi ke Ketua RW setempat.
Berikut adalah persyaratan/kelengkapan yang harus anda bawa ke kantor kekelurahan, supaya anda tidak perlu bolak - balik ke kelurahan.
- Fotocopy KTP pemohon dan pasangan 1 lembar (Yang akan menikah, dalam hal ini anda sendiri dan calon pasangan anda)
- Fotocopy KTP ibu pemohon 1 lembar
- Fotocopy KTP ayah pemohon 1 lembar
- Surat Pengantar Asli yang sudah di tandatangan Ketua RT dan Ketua RW.
- Surat Pernyataan bermaterai 6000 bahwa status anda belum menikah (disertai tanda tangan 2 orang saksi beserta fotocopy KTP saksi).
- Fotocopy Akte Kelahiran pemohon
- Fotocopy Kartu Keluarga
Bagaimana proses pembuatan N1, N2 dan N4?
Prosesnya adalah sbb:- Sampaikan maksud dan tujuan kalian kepada petugas PTSP kelurahan yang bertugas. "Pak/Bu, saya mau membuat N1, N2 dan N4". Kemudian serahkan persyaratan/kelengkapan di atas tadi kepada petugas kelurahan.